Bagi Calon Advokat yang akan melaksanakan magang, diwajibkan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
- Lampiran 1: Surat Keterangan Magang
- Lampiran 2: Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Magang
- Lampiran 3: Contoh Surat Permohonan Magang
- Formulir Calon Advokat Magang
- Surat Keterangan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI RAYA sesuai domisili masing-masing calon advokat.
