PERKUMPULAN FEDERASI LIKUIDATOR PROFESIONAL INDONESIA (FLPI)
LANDASAN REGULASI DAN KEBUTUHAN PROFESI
Pengaturan mengenai likuidasi dan peran likuidator di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum praktik likuidasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 142–152)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana diubah)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Ketentuan hukum terkait yayasan
Dalam praktiknya, sebagaimana diatur dalam UUPT, setiap pembubaran badan hukum wajib diikuti dengan proses likuidasi yang dilaksanakan oleh likuidator. Likuidator bertanggung jawab melakukan pengurusan dan pemberesan seluruh aset dan kewajiban badan hukum hingga berakhir pada pencoretan status badan hukum oleh instansi berwenang.
Namun demikian, dalam praktik masih ditemukan bahwa penunjukan likuidator seringkali hanya berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa mempertimbangkan aspek kompetensi profesional. Kondisi ini menimbulkan risiko hukum, ketidakpastian, serta potensi sengketa dalam proses likuidasi.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai seluruh aspek yang berkaitan dengan proses likuidasi dan restrukturisasi perusahaan — mulai dari landasan hukum, aspek manajerial, hingga penyusunan laporan akhir likuidasi. Setiap peserta akan dibekali kemampuan teknis dan etika profesi yang diperlukan dalam menjalankan peran likuidator secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Program Pelatihan
Program pelatihan ini bertujuan untuk:
- Membentuk sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi dalam bidang likuidasi dan restrukturisasi.
- Memberikan pemahaman hukum dan praktik mengenai peraturan yang mengatur proses likuidasi, baik pada perusahaan swasta maupun BUMN.
- Menanamkan nilai-nilai etika dan profesionalisme, sehingga setiap likuidator mampu bekerja dengan integritas tinggi.
- Membekali peserta dengan kemampuan analisis keuangan, pengelolaan aset, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar profesi.
Materi Pelatihan
Peserta pelatihan akan mempelajari berbagai modul yang dikembangkan oleh para ahli dan praktisi berpengalaman, di antaranya:
- Dasar-Dasar Likuidasi dan Kepailitan — pengenalan prinsip hukum, terminologi, dan regulasi yang berlaku.
- Tata Cara Penunjukan dan Tanggung Jawab Likuidator — mekanisme formal penunjukan, tugas, serta kewajiban profesional.
- Proses Administratif dan Keuangan Likuidasi — termasuk manajemen aset, penyusunan neraca penutupan, dan distribusi hasil likuidasi.
- Etika dan Standar Profesional Likuidator — pedoman perilaku, tanggung jawab sosial, serta pencegahan konflik kepentingan.
- Studi Kasus Likuidasi Perusahaan — simulasi dan analisis kasus nyata untuk memperkuat pemahaman praktis.
Oleh karena itu, FLPI hadir sebagai organisasi profesi yang mendorong standarisasi melalui pendidikan dan sertifikasi likuidator, guna memastikan bahwa setiap proses likuidasi dilaksanakan oleh tenaga profesional yang kompeten, bersertifikat, dan berintegritas tinggi.
TUJUAN PROGRAM
- Memberikan pemahaman komprehensif terkait aspek hukum dan teknis likuidasi badan hukum.
- Meningkatkan kompetensi profesional dalam pengurusan dan pemberesan likuidasi.
- Mewujudkan standar profesi yang menjamin kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust).
SASARAN PROGRAM
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam:
- Menerapkan hukum dalam proses likuidasi
- Menjalankan tugas likuidator sesuai kode etik profesi
- Melakukan pengurusan dan pemberesan badan hukum secara profesional
METODE PEMBELAJARAN
FLPI menerapkan metode experiential learning, yaitu:
- Interaktif dan partisipatif
- Studi kasus nyata
- Simulasi proses likuidasi
- Diskusi profesional
Pendekatan ini memastikan peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan praktik likuidasi secara langsung.
NARASUMBER DAN FASILITATOR
Program ini didukung oleh narasumber dan fasilitator yang:
- Memiliki pengalaman langsung dalam proses likuidasi
- Berasal dari kalangan akademisi hukum dan akuntansi
- Praktisi profesional (advokat, kurator, akuntan, notaris, dll)
Seluruh pengajar dipilih secara selektif untuk menjamin kualitas pembelajaran dan relevansi materi.
MATERI / SILABUS
Materi pendidikan meliputi:
- Pengantar Likuidasi Badan Hukum
- Likuidasi Perseroan Terbatas (Voluntary & akibat kepailitan)
- Peran Notaris dalam Likuidasi
- Akuntansi dan perpajakan dalam likuidasi
- Pengakhiran dan pemberesan likuidasi
- Etika profesi likuidator
- Aspek pidana dan mitigasi risiko
- Strategi manajemen likuidasi
- Profesional relationship
- Simulasi dan evaluasi (Post Test)
DURASI PROGRAM
Program dilaksanakan secara intensif selama 6 (enam) hari, meliputi:
- Hari 1–5: Penyampaian materi
- Hari ke-6: Simulasi praktik likuidasi dan evaluasi
FASILITAS PESERTA
Peserta akan memperoleh:
- Modul pendidikan
- Training kit
- Sertifikat profesi
- Kartu anggota FLPI
- Konsumsi (untuk kelas offline)
INVESTASI PROGRAM
Biaya pendidikan dan sertifikasi sebesar:
Rp 7.000.000
KOMITMEN FLPI
Melalui program ini, FLPI berkomitmen:
- Menciptakan standar nasional profesi likuidator
- Mendukung penegakan hukum dan kepastian hukum
- Meningkatkan kualitas ekosistem bisnis dan investasi nasional
- Menjadi garda terdepan dalam pengembangan profesi likuidator di Indonesia
SUMBER DATA & RUJUKAN
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Regulasi sektor keuangan dan badan usaha lainnya (BUMN, Perbankan, Asuransi, Koperasi)
- Data program pendidikan likuidator sebagaimana dokumen pelatihan
