PERKUMPULAN FEDERASI LIKUIDATOR PROFESIONAL INDONESIA
(FLPI)
FLPI adalah organisasi profesi yang menaungi para likuidator di seluruh Indonesia sebagai wadah berhimpunnya tenaga profesional di bidang likuidasi . FLPI didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan standar kompetensi, integritas, dan profesionalisme anggotanya dalam menjalankan tugas-tugas penyelesaian hukum terhadap badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai organisasi profesi, FLPI berperan strategis dalam menjembatani sinergi antara likuidator, pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat, guna menciptakan sistem penyelesaian perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Peran ini sejalan dengan amanat hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya terkait mekanisme likuidasi perseroan, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Melalui berbagai program strategis seperti pendidikan, pelatihan, sertifikasi profesi, seminar nasional, dan kerja sama lintas sektor, FLPI berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang likuidasi dan kepailitan. Upaya ini bertujuan untuk mendukung terciptanya sistem ekonomi nasional yang sehat, stabil, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Visi
Menjadi organisasi profesi likuidator yang profesional, berintegritas, dan terpercaya dalam mendukung terciptanya tata kelola penyelesaian perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi di bidang likuidasi, kepailitan, dan restrukturisasi perusahaan.
- Menegakkan kode etik profesi likuidator guna menjamin integritas, independensi, serta kepercayaan publik.
- Membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta lembaga peradilan dalam pengembangan sistem likuidasi yang efektif dan efisien.
- Mendorong reformasi regulasi serta kebijakan yang memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pelaksanaan likuidasi dan kepailitan sesuai prinsip good corporate governance.
- Mewujudkan komunitas likuidator nasional yang solid, inklusif, dan memiliki daya saing global.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Mengatur pembubaran dan likuidasi perseroan (Pasal 142–152).
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Mengatur tata cara kepailitan dan restrukturisasi utang melalui PKPU.
- Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
- Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
- Praktik dan standar profesi likuidator nasional serta perkembangan best practice internasional di bidang insolvency dan restructuring.
