Federasi Likuidator Profesional Indonesia (FLPI) merupakan organisasi profesi yang didirikan secara sah berdasarkan Akta Notaris dan telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Organisasi ini berdiri berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, FLPI telah mendapatkan pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0003019.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Federasi Likuidator Profesional Indonesia.
Dengan diperolehnya pengesahan tersebut, FLPI secara resmi berstatus sebagai badan hukum perkumpulan yang memiliki legal standing untuk menjalankan kegiatan organisasi secara nasional.
FLPI dibentuk sebagai wadah berhimpun bagi para profesional di bidang likuidasi, yang meliputi likuidator, praktisi kepailitan, serta tenaga ahli di bidang restrukturisasi dan penyelesaian aset. Organisasi ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas likuidasi;
- Menjaga integritas dan standar etika profesi likuidator;
- Mendorong terciptanya praktik likuidasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum;
- Menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam proses penyelesaian badan usaha.
DASAR HUKUM PENDIRIAN DAN KEGIATAN
Keberadaan dan kegiatan FLPI berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
(Sebagai dasar pengaturan badan hukum nirlaba, termasuk prinsip organisasi berbadan hukum); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Mengatur pembentukan, pengesahan, dan kegiatan organisasi berbasis perkumpulan); - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Khususnya mengenai perikatan dan perhimpunan (vereniging); - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
(Mengatur prosedur administrasi pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum); - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sebagai dasar hukum utama kegiatan likuidasi, kepailitan, dan peran profesi likuidator dalam sistem hukum Indonesia; - Peraturan terkait sektor korporasi dan pembubaran badan usaha, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan pelaksana terkait likuidasi perusahaan
PENEGASAN LEGALITAS
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, maka:
- FLPI memiliki status badan hukum yang sah dan diakui negara
- Memiliki kewenangan untuk menghimpun anggota secara nasional
- Dapat menyelenggarakan kegiatan organisasi, pendidikan, sertifikasi, dan advokasi profesi
- Berhak mewakili kepentingan anggota dalam lingkup profesi likuidator
- Peserta yang dapat mengikuti pendidikan ini antara lain profesi Advokat, Kurator, Akuntan Publik,
- Lulusan Sarjana Hukum, Lulusan Sarjana Akuntansi, dan lulusan lainnya yang relevan.
- Dokumen yang dilampirkan dalam bentuk softcopy dan di upload adalah:
- Copy ijazah perguruan tinggi.
- Sertifikat profesi (jika ada).
- KTP.
- Pas photo.
- Bukti bayar.
REGISTRASI Melalui Link :
- Isi form data profile & upload dokumen persyaratan
- Jika telah mengisi akan mendapatkan email konfirmasi, dinyatakan valid tercatat Atau Email ke : pendidikan@ppli.or.id
